Kristadi, S.E: March 2015

Tuesday, March 24, 2015

Aplikasi PKG Excel 2015

Simulasi Nilai PKG dengan Ms Excel

Akhir bulan Maret 2015, seluruh pengawas sekolah harus segera melakukan entry penilaian (PKG) terhadap 40 orang guru binaan sesuai mapel (rumpun) masing-masing. Setiap sekolah harus membentuk Tim Penilai yang ditetapkan melalui SK Kepsek dan melakukan PKG terhadap seluruh guru sekolah induk. Hasil PKG + dokumen diserahkan ke pengawas dan akan menentukan keluar/tidaknya SKTP/SK Dirjen bagi guru yang sudah sertifikasi setelah status Dapodiknya valid.
Untuk membantu menghitung nilai PKG, berikut ini Aplikasi PKG Excel yang mungkin dapat digunakan dalam "perkiraan" nilai PKG.


Monday, March 16, 2015

HONORER K1 KEMENAG JADI CPNS

USULAN BERKAS SUDAH MASUK BKN
Berdasarkan informasi dari website BKN (26/02/2015) bahwa usulan NIP Honorer K1 Kemenag yang telah masuk 2.247 orang. Sedangkan yang telah ditetapkan NIP sebanyak 25 orang. Dengan demikian proses penetapan NIP Honorer K1 Kemenag sedang berlangsung. Mudah-mudahan berjalan lancar dan tidak ada yang terlewat. Amin.
Berikut ini tabel formasinya :
Formasi K1 Depag

ANGKET EDS – NUPTK PADAMU NEGERI

Angket EDS manual untuk mengisi kuisioner EDS Online di http://padamu.siap.web.id. PTK dapat mengisi secara manual terlebih dahulu sehingga waktu yang diperlukan untuk meng-klik di EDS online dapat dipersingkat. File tersebut di download dari berbagai sumber untuk verval nuptk 2014, mudah-mudahan isi pertanyaannya sama. Selamat mencoba.
angket EDS
Silahkan download Angket EDS manual, periksa daftar pertanyaannya dengan EDS online :

SKHUN 2015

Deskripsi SKHUN 2015

UN SMA/SMK akan dilaksanakan tgl 13-16 April 2015, UN SMP tgl 4-7 Mei 2015. Ada kebijakan baru dalam penerbitan SKHUN, yaitu akan ditampilkan deskripsi kompetensi siswa seperti contoh berikut ini :
deskripsi SKHUN 2015
1.SKHUN Diberikan kepada SETIAP peserta UN
2.Menyatakan KATEGORI capaian mata pelajaran, BUKAN kelulusan
3.Informasi dalam SKHUN:
  • a.Identitas Peserta UN (nama, tempat tanggal lahir, sekolah, jurusan, NISN, No Peserta Ujian, NPSN, Kurikulum)
  • b.Capaian Siswa dalam mata pelajaran UN
  • c.Informasi analisis kompetensi, capaian siswa terhadap rata-rata nilai UN sekolah dan nasional
4.Informasi untuk siswa dan orang tua
  • Nilai tes
  • Kategori dan deskripsi
  • Peta sub kompetensi untuk perbaikan
SKHUN 2015

POS UN 2015 (DRAFT TERBARU)

POS UJIAN NASIONAL TP 2014/2015 (DRAFT REVISI)

Menjelang UN 2015, Pemerintah melakukan revisi POS UN diantaranya mengenai syarat kelulusan siswa antara lain ditetapkan NILAI S/M sebagai  berikut :
  1. Gabungan antara nilai Ujian S/M (sekolah/Madrasah) dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
  2. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
  3. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, dan III untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
  4. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
  5. Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
  6. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
  7. Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
  8. Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahliah Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
  9. Pembulatan Nilai S/M yang merupakan gabungan dari nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
Bagi anda yang bertugas merekap nilai raport (skala 0-100) semester 1-5, segera dipersiapkan datanya dengan baik agar proses kelulusan siswa dapat terlaksana dengan baik apabila "Mekanisme Kelulusan" diserahkan ke Sekolah tanpa memperhatikan NILAI UN.
Download Draft POS UN 2015 terbaru (24 Feb 2015) :

SERTIFIKASI ULANG BAGI GURU YANG TIDAK LINIER

Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru. Sebagai contoh mereka yang memiliki berijazah S1 PGSD namun mengajar dan atau memiliki sertifikat pendidik sebagai guru PENJAS. Di dalam surat bernomor Nomor : 13047/J/LL/2014 dijelaskan mengenai syarat-syarat dan penyebab mereka yang wajib ikut sertifikasi kedua
Sebelum muncul kekuatiran berlebihan, mari perhatikan gambar di bawah yang saya capture dari surat tersebut.
sertifikasi guru ulang 2015
Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru.
Lihat poin 2 sebagai contoh: Artinya mereka yang memiliki ijazah  S1/DIV PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi BOLEH MENGIKUTI SERTIFIKASI GURUKELAS SD. Bagaimana mereka yang sudah terlanjur memiliki sertifikatpendidik Guru Kelas SD yg memiliki ijazah seperti disebutkan di atas, ya artinya jelas aman. tidak perlu mengikuti sertifikasi ulang.Kemudian kita lihat poin 5. Bidang studi sertifikasi Penjas maka harus berijazah S1 Penjas atau yang relevan. Artinya mereka yang akan ikut sertifikasi guru penjas wajib berijazah Penjas. bagaimana jika kasusnya berijazah PGSD namun terlanjur ikut sertifikasi Penjas? Jelas wajib Sertifikasi kedua/ulang.
Sebenarnya banyak kasus lain lagi, misalnya seorang guru berijazah S1 PAI memiliki sertifikat/ikut sertifikasi guru Kelas SD, jelas gak linier. Lalu ada guru berijazah PGSD mengajar di TK. dan masih banyak kasus lain. Ada 2 poin penting yang harus diikuti,
1. kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studisertifikasi guru
2. kesesuaian antara  bidang studi sertifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan (hubungannya disini adalah dengan tunjangan profesi).
Buat anda yang akan mengikuti sertifikasi guru 2015 maka harus hati-hati saat menentukan pilihan bidang studi sertifikasi, sedangkan buat yang mengalami ketidaklinearan segera hubungi dinas pendidikan kab/kota. Karena waktu sudah semakin mepet untuk mengikuti sertifikasi kedua tersebut.Lihat syarat peserta yang akan ikut sertifikasi ulang.
Semoga rekan guru bisa memahami penjelasan di atas, jika dirasa kurang cocok, bisa ditanyakan ke pihak terkait.  Untuk surat selengkapnya bisa di unduh di sini.
 
sumber :
http://operator.web.id/

Featured Post

Tutorial ANBK Assesmen Nasional

UNBK dihapus, sebagai penggantinya adalah AKM (Assesmen Kompetansi Minimum) atau AN (Assesmen Nasional) . UNBK berisi mata pelajaran UN, sed...

Popular Posts