Kristadi, S.E: April 2015

Friday, April 10, 2015

Lomba Mobile Edukasi 2015 Kemdikbud

LOMBA M-EDUKASI 2015
Waktu dan Tempat
Dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2015 sampai Selasa, 1 September 2015 secara online.
Rincian Kegiatan
Setelah kegiatan sosialisasi selesai, dilanjutkan dengan penentuan waktu pengiriman hasil karya lomba bagi peserta. Waktu pengiriman hasil karya lomba bagi peserta ditentukan selama 5 bulan. Pendaftaran dan pengumpulan karya yang bertujuan untuk menjaring karya peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Pendaftaran dilakukan secara online, peserta lomba wajib mendaftar secara resmi di website lomba di http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/lomba.
Langkah-langkah Pendaftaran
  • Kunjungi web http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/lomba
  • Daftar menjadi peserta lomba.
  • Nama user peserta adalah alamat email yang didaftarkan
  • Dengan menjadi peserta bisa memperbaiki/melengkapi biodata dan mengupload/merefisi karya yang di ajukan.
Persyaratan Peserta :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Kategori Pelajar : SMP, SMA/SMK atau sederajat (saat grandfinal masih berstatus pelajar dengan menunjukkan bukti yang syah)
    • Kategori Guru : guru segala jenjang (saat grandfinal masih berstatus guru dengan menunjukkan surat keterangan dari kepala sekolah).
    • Kategori Umum : mahasiswa atau masyarakat umum.
  2. Karakteristik Peserta
    • Bersifat perorangan
    • Bersifat kelompok maksimal 3 orang (panitia hanya menanggung biaya akomodasi hanya 1 orang saat presentasi di babak final)
 
  • Peserta yang pernah menjadi Juara 1 lomba Mobile Edukasi tidak akan menjadi finalis lomba, tetapi dapat menjadi kontributor konten.
 
Persyaratan Karya :
  1. Karya adalah original dalam ide dan kreasi yang dapat dibuktikan dalam penjurian.
  2. Karya berupa program Aplikasi mobile yang bisa memperkaya konten di website m-edukasi (proses instalasi tidak melibatkan website pihak ketiga/app store).
  3. Aplikasi Mobile yang dimaksud adalah aplikasi yang dijalankan pada perangkat handphone, smartphone atau tablet. boleh dikembangkan dengan platform apa saja (Misal : flash, flashlite, java, android atau apapun software pengembangnya).
  4. Didalam program mencantumkan splash screen dengan standar yang telah ditentukan panitia (didownload di website lomba).
  5. Materi bebas tetapi tidak boleh sama dengan yang pernah di sajikan dalam m-edukasi.kemdikbud.go.id (lihat daftar).
  6. Disajikan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar , kecuali mata pelajaran bahasa asing.
  7. Peserta yang masuk final 15 besar per kategori, menyertakan SourceCode atau ReSource saat presentasi di Grandfinal.
  8. Karya yang dilombakan belum pernah dipublikasikan dan/atau menjadi juara.
  9. Syarat utama karya adalah "Karya berupa aplikasi/konten pembelajaran yang dijalankan pada handphone/tablet".
Ketentuan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta diwajibkan aktif mengikuti berita/informasi dari panitia lomba melalui website, email dan media sosial resmi lomba.
  3. Panitia tidak menerima komplain keterlambatan dikarenakan peserta tidak mengikuti berita/informasi dari panitia lomba.
  4. Karya lomba yang diikutsertakan bersedia untuk diupload di web resmi Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan http://m-edukasi.kemdikbud.go.id agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh insan pendidikan.
  5. Panitia berhak membatalkan kepesertaan calon peserta bila peserta atau karya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  6. Keputusan panitia dan/atau juri tidak dapat diganggu gugat.

Lomba Jingle Budaya, Hadiah 80 Juta

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan,  Direktorat Jenderal Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, menyelenggarakan sayembara cipta lagu/jingle dan slogan/tagline pelestarian cagar budaya dengan ketentuan sebagai berikut:
sayembara2 SAYEMBARA-CAGAR-BUDAYA-Brosur-Depan-150318
Ketentuan umum:
  1. Sayembara terbuka untuk umum
  2. Sayembara dapat diikuti oleh perorangan atau kelompok
  3. Pendaftaran pesertaGRATIS
  4. Peserta harus memfollow akun twiiter @budayasaya dan like fanpage facebook Kebudayaan Indonesia
  5. Karya peserta merupakan karya asli bukan jiplakan, belum pernah diikutsertakan pada lomba apapun, kapanpun dan dimanapun serta belum pernah dipublikasikan, yang dibuat dalam suatu pernyataan tertulis bermaterai
  6. Apabila merupakan karya lebih dari satu orang harus melampirkan pernyataan dari semua orang/pihak yang terlibat.
  7. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya lagu/jingle dan slogan/tagline dengan mendaftarkan dan mengirimkannya secara terpisah.
Keputusan panitia dan Dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Teknis
  1. Lagu/jingle dan slogan/tagline merupakan satu karya yang dilombakan bersamaan dan tidak terpisah.
  2. Slogan/tagline harus menjadi judul lagu/jingle.
  3. Lagu/jingle dan slogan/tagline pelestarian cagar budaya memuat konsep dasar pelestarian cagar budaya sesuai dengan UU NO 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, dimana yang dimaksud cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/kebudayaan melalui proses penetapan.
  4. Lagu harus memasukkan unsur musik tradisional Indonesia.
  5. Lirik mencerminkan semangat melestarikan cagar budaya.
  6. Lirik tidak menyinggung/melanggar/mengejek/mencemooh SARA.
  7. Durasi lagu minimal 20 detik dan maksimal 1 menit.
  8. Peserta wajin menyertakan rekaman asli, partitur lagu dan lirik.
  9. Format lagu/jingle: MP3, MP4, WAV, dan format sloga/tagline: PDF.
10.Lagu/jingle dan lirik slogan/tagline yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya.
Ketentuan administratif
Peserta dapat mengikuti sayembara ini dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh pada tautan berikut:

SKHUN 2015

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah laporan hasil ujian nasional (UN) yang semula hanya mencakup pernyataan lulus dan tidak lulus, menjadi laporan yang lebih informatif dan deskriptif. Laporan itu berbentuk Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). SKHUN menginformasikan sejumlah komponen lebih menyeluruh, dan memberi manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah. Kumpulan data dalam SKHUN dapat dimanfaatkan untuk perbaikan internal, salah satunya menjadi bahan acuan menyusun materi pembelajaran peningkatan kompetensi siswa. Komponen isi SKHUN pun akan berbeda sesuai dengan penerima SKHUN.
Bagi peserta didik, dan orang tua, SKHUN akan berisi nilai tes UN, diagnostik terhadap nilai yang diperoleh untuk perbaikan, kategorisasi pencapaian dari nilai peserta didik, dan deskripsi terhadap kategorisasi pencapaian nilai. Hal ini akan berbeda dengan laporan UN sebelumnya yaitu sebatas menampilkan nilai akhir UN siswa.
SKHUN 2015
SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang diperoleh pada setiap mata pelajaran yang diujikan.

Featured Post

Tutorial ANBK Assesmen Nasional

UNBK dihapus, sebagai penggantinya adalah AKM (Assesmen Kompetansi Minimum) atau AN (Assesmen Nasional) . UNBK berisi mata pelajaran UN, sed...

Popular Posts