Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah laporan hasil ujian nasional (UN) yang semula hanya mencakup pernyataan lulus dan tidak lulus, menjadi laporan yang lebih informatif dan deskriptif. Laporan itu berbentuk Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). SKHUN menginformasikan sejumlah komponen lebih menyeluruh, dan memberi manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah. Kumpulan data dalam SKHUN dapat dimanfaatkan untuk perbaikan internal, salah satunya menjadi bahan acuan menyusun materi pembelajaran peningkatan kompetensi siswa. Komponen isi SKHUN pun akan berbeda sesuai dengan penerima SKHUN.
Bagi peserta didik, dan orang tua, SKHUN akan berisi nilai tes UN, diagnostik terhadap nilai yang diperoleh untuk perbaikan, kategorisasi pencapaian dari nilai peserta didik, dan deskripsi terhadap kategorisasi pencapaian nilai. Hal ini akan berbeda dengan laporan UN sebelumnya yaitu sebatas menampilkan nilai akhir UN siswa.
Bagi peserta didik, dan orang tua, SKHUN akan berisi nilai tes UN, diagnostik terhadap nilai yang diperoleh untuk perbaikan, kategorisasi pencapaian dari nilai peserta didik, dan deskripsi terhadap kategorisasi pencapaian nilai. Hal ini akan berbeda dengan laporan UN sebelumnya yaitu sebatas menampilkan nilai akhir UN siswa.
SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang diperoleh pada setiap mata pelajaran yang diujikan.
No comments:
Post a Comment