Kristadi, S.E: Lomba Jingle Budaya, Hadiah 80 Juta

Friday, April 10, 2015

Lomba Jingle Budaya, Hadiah 80 Juta

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan,  Direktorat Jenderal Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, menyelenggarakan sayembara cipta lagu/jingle dan slogan/tagline pelestarian cagar budaya dengan ketentuan sebagai berikut:
sayembara2 SAYEMBARA-CAGAR-BUDAYA-Brosur-Depan-150318
Ketentuan umum:
  1. Sayembara terbuka untuk umum
  2. Sayembara dapat diikuti oleh perorangan atau kelompok
  3. Pendaftaran pesertaGRATIS
  4. Peserta harus memfollow akun twiiter @budayasaya dan like fanpage facebook Kebudayaan Indonesia
  5. Karya peserta merupakan karya asli bukan jiplakan, belum pernah diikutsertakan pada lomba apapun, kapanpun dan dimanapun serta belum pernah dipublikasikan, yang dibuat dalam suatu pernyataan tertulis bermaterai
  6. Apabila merupakan karya lebih dari satu orang harus melampirkan pernyataan dari semua orang/pihak yang terlibat.
  7. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya lagu/jingle dan slogan/tagline dengan mendaftarkan dan mengirimkannya secara terpisah.
Keputusan panitia dan Dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Teknis
  1. Lagu/jingle dan slogan/tagline merupakan satu karya yang dilombakan bersamaan dan tidak terpisah.
  2. Slogan/tagline harus menjadi judul lagu/jingle.
  3. Lagu/jingle dan slogan/tagline pelestarian cagar budaya memuat konsep dasar pelestarian cagar budaya sesuai dengan UU NO 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, dimana yang dimaksud cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/kebudayaan melalui proses penetapan.
  4. Lagu harus memasukkan unsur musik tradisional Indonesia.
  5. Lirik mencerminkan semangat melestarikan cagar budaya.
  6. Lirik tidak menyinggung/melanggar/mengejek/mencemooh SARA.
  7. Durasi lagu minimal 20 detik dan maksimal 1 menit.
  8. Peserta wajin menyertakan rekaman asli, partitur lagu dan lirik.
  9. Format lagu/jingle: MP3, MP4, WAV, dan format sloga/tagline: PDF.
10.Lagu/jingle dan lirik slogan/tagline yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya.
Ketentuan administratif
Peserta dapat mengikuti sayembara ini dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh pada tautan berikut:

No comments:

Featured Post

Tutorial ANBK Assesmen Nasional

UNBK dihapus, sebagai penggantinya adalah AKM (Assesmen Kompetansi Minimum) atau AN (Assesmen Nasional) . UNBK berisi mata pelajaran UN, sed...

Popular Posts