Operator sekolah wajib memastikan kebenaran data yang ada di manajemen ijasah. Kebenaran data tersebut disesuaikan dengan akte kelahiran, kartu keluarga dan ijasah yang telah terbit di jenjang sebelumnya. Lakukan vervalpd kelas 6, kelas 9 atau kelas 12 sehingga tidak ada data residu.
Juknis Penerbitan Ijasah SD, SMP dan SMA :
Berdasarkan informasi tentang Sosialisasi Penerbitan E-Ijazah Tahun 2025, berikut ini beberapa point penting yang harus kita perhatikan sebelum dilakukan pencetakan ijasah :
1. Edit gelar Kepala Sekolah di https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/manajemen/#/daftar-kepala-sekolah
2. Periksa profil sekolah di https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/manajemen/#/beranda
3. Unduh SK Kelulusan di https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/manajemen/#/dns/sp/penetapan-kelulusan. Tanggal Kelulusan dapat diisi atau dibuat mulai tanggal 2 Juni 2025 - 19 Juni 2025.
4. Tanggal dan Nomor SK Kelulusan (tidak boleh salah entry). Pastikan sudah dicek berulang kali bahwa nomor dan tanggal SK sudah benar.
5. Siapkan Pas Foto siswa 3x4 cm hitam putih atau berwarna.
6. Foto boleh di tempel setelah ijazah diprint oleh sekolah atau foto diupload ke aplikasi kemudian di print.
7. Tanda tangan kepala sekolah boleh menggunakan pena warna hitam atau biru.
8. Jika menggunakan tanda tangan elektronik (TTE), lakukan proses sertifikasi TTE melalui beberapa aplikasi yang telah terdaftar di Kemenkominfo.
9. Periksa DNS. Setelah proses vervalpd selesai dan tidak ada residu kelas 6, 9 atau 12, maka klik periksa DNS untuk kembali memastikan data siswa untuk cetak ijasah sudah benar-benar valid.
10. Penetapan Kelulusan. Jika siswa lulus semua, maka klik Luluskan Semua. Tetapi jika ada yang tidak lulus, klik gambar pensil di kolom AKSI, klik tidak lulus. Proses ini dilakukan mulai tanggal 2 Juni - 19 Juni 2025 (Jenjang SD-SMP). Untuk SMA/SMK/MA/Paket C tanggal 5-27 Mei 2025.
11. Setelah siswa diluluskan, Unduh Format SK Penetapan Kelulusan. Print, beri nomor SK dan tanggal penetapan kelulusan (boleh ditulis tangan), kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Jika kepala sekolah berhalangan (sakit/naik haji), maka SK tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan. Nomor dan tanggal SK Penetapan tidak boleh salah, karena akan diinput ke dalam aplikasi ijasah sebelum cetak.
12. Scan SK Penetapan Kelulusan, lalu unggah dengan melengkapi nama kepala sekolah, nomor SK dan tanggal SK Penetapan kelulusan.
![]() |
Unggah SK Penetapan |
13. Unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) - penomoran otomatis, tempel materai dan tanda tangan kepala sekolah lalu unggah. SPTJM akan disetujui oleh Dinas Pendidikan dan nama siswa akan masuk ke DNT.
14. Jika SPTJM telah di setujui dinas, maka penomoran ijasah akan terbit secara otomatis oleh PUSDATIN. Operator dapat melihat profil ijasah setiap siswa, mendownload dan mencetaknya. Kertas yang digunakan untuk cetak ijasah minimal HVS 80 gram atau kertas BC (Brief Card) 160 gram warna putih ukuran A4.
![]() |
Kertas HVS 80 gram/BC 160 gram |
15. Transkip Nilai
Ijasah tidak diperkenankan dicetak bolak balik dengan transkip nilai. Harus terpisah. Transkip dibuat sendiri oleh sekolah dengan format sebagai berikut :
![]() |
Transkip Nilai menggunakan Kop Sekolah |
![]() |
K13 |
![]() |
PAKET B |
![]() |
KUMER |
16. Setelah Ijasah dan Trankip Nilai di tanda tangani oleh Kepala Sekolah dan dicap, 2 dokumen tersebut harus di scan untuk arsip digital dan difotocopy untuk arsip manual. Proses ini sebaiknya dilakukan bersama staf tata usaha atau bagian arsip di sekolah. Untuk memudahkan proses scan, Ijasah dan Transkip sebaiknya dicetak ukuran A4, diprint dengan printer resolusi tinggi, tinta original dan pastikan watermark tut wuri handayani tercetak (beberapa printer laser tidak tercetak).
17. Setiap pengambilan ijasah dan transkip nilai harus mengisi buku tanda terima yang telah disediakan oleh tata usaha sekolah.
Referensi :
No comments:
Post a Comment