Kristadi, S.E: JUKNIS PIP 2016

Friday, February 24, 2017

JUKNIS PIP 2016

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan dari program ini antara lain:

1.   Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.   Meringankan biaya personal pendidikan.
3.   Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
4.   Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Prioritas Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Peserta didik pemegang KIP;
2.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a.   Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.   Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c.   Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d.   Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
e.   Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
f.    Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g.   Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h.   Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Persyaratan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

1.   Peserta didik Pendidikan Formal:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
2.   Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Jumlah Besaran Dana PIP Tahun 2016

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:

1.  Sekolah Dasar (SD)/Paket A:

a.   Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.   Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.   Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d.   Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:

a.   Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b.   Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.   Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d.   Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:

a.   Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b.   Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.   Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d.   Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a.  Program 3 Tahun

1)   Peserta didik SMK Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik SMK Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b.  Program 4 tahun

1)   Peserta didik SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik SMK Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

5. Lembaga kursus dan pelatihan:

Anak usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.

No comments:

Featured Post

Tutorial ANBK Assesmen Nasional

UNBK dihapus, sebagai penggantinya adalah AKM (Assesmen Kompetansi Minimum) atau AN (Assesmen Nasional) . UNBK berisi mata pelajaran UN, sed...

Popular Posts