Cakupan Materi :
1. Pengertian mitigasi perubahan iklim.
2. Strategi mitigasi di sektor energi (penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi).
3. Strategi mitigasi di sektor transportasi (transportasi umum, kendaraan listrik).
4. Strategi mitigasi di sektor industri (produksi bersih, daur ulang).
5. Strategi mitigasi di sektor pertanian (pertanian berkelanjutan, pengelolaan lahan).
6. Peran individu, komunitas, dan pemerintah dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
1. Pengertian mitigasi perubahan iklim
Mitigasi perubahan iklim adalah serangkaian usaha dan tindakan sistematis yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) atau meningkatkan penyerapan karbon guna memperlambat, menghentikan, atau membalikkan laju pemanasan global
Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, mitigasi fokus pada pengendalian risiko iklim langsung dari sumber emisinya. Pendekatan ini berbeda dengan adaptasi, yang lebih berfokus pada penyesuaian diri terhadap dampak buruk yang sudah atau akan terjadi.
2. Strategi mitigasi di sektor energi (penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi).
Strategi mitigasi di sektor energi berfokus pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk mengendalikan perubahan iklim melalui transisi menuju sistem energi yang bersih dan efisien.
Berikut adalah strategi utama mitigasi di sektor energi:
1. Akselerasi Energi Baru Terbarukan (EBT)
- Pensiun Dini PLTU: Mengurangi secara bertahap penggunaan pembangkit listrik berbasis batu bara.
- Pembangunan Pembangkit EBT: Membidik pembangunan kapasitas pembangkit hijau hingga 600 GW pada tahun 2060 berbasis tenaga surya, hidro, panas bumi, dan angin.
- Bauran Energi: Menargetkan porsi energi terbarukan mencapai minimum 23% dalam bauran energi nasional. [1, 2, 3, 4]
- Audit Energi: Menerapkan manajemen dan audit energi secara ketat pada sektor industri, komersial, dan bangunan gedung.
- Penerapan NCAP: Mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Pendinginan untuk menghemat listrik pada sistem tata udara (chiller).
- Peralatan Hemat Energi: Mendorong standarisasi performa energi minimum (SKEM) untuk perangkat elektronik rumah tangga. [1, 2, 3, 4, 5]
- Ekosistem Kendaraan Listrik (EV): Mengalihkan penggunaan kendaraan berbasis BBM ke kendaraan listrik untuk memotong emisi transportasi.
- Pencampuran Bahan Bakar: Memaksimalkan program mandatori biodiesel (seperti B35/B40) untuk mengurangi porsi bahan bakar fosil murni. [1, 2]
- CCS/CCUS: Menerapkan teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage untuk menangkap dan menyimpan emisi karbon dari pembangkit listrik atau industri hulu migas.
- Zero Flaring & Venting: Membatasi proses pembakaran gas sisa (flaring rutin) pada operasi pertambangan minyak dan gas bumi. [1, 2, 3]
- Pajak Karbon: Mengimplementasikan kebijakan penalti berbasis emisi karbon untuk membatasi operasional industri yang tinggi polusi.
- Perdagangan Karbon: Menyediakan mekanisme pasar karbon (carbon trading) antarpembangkit listrik untuk memotivasi korporasi beralih ke energi bersih.


No comments:
Post a Comment